Harga Balik Nama Mobil dan Rincian Biaya Resmi Terbaru

Harga Balik Nama Mobil dan Rincian Biaya Resmi Terbaru

Smallest Font
Largest Font

Membeli kendaraan dalam kondisi bekas sering kali menjadi pilihan finansial yang cerdas bagi banyak orang. Namun, satu aspek yang tidak boleh terlewatkan setelah transaksi selesai adalah legalitas kepemilikan. Mengetahui estimasi harga balik nama mobil adalah langkah krusial agar Anda bisa mempersiapkan anggaran dengan tepat tanpa ada biaya tersembunyi yang mengejutkan di kemudian hari. Proses balik nama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik baru untuk menghindari kendala saat perpanjangan pajak tahunan atau jika terjadi risiko kehilangan kendaraan.

Banyak pemilik kendaraan baru yang menunda proses ini karena menganggap prosedurnya rumit dan biayanya sangat mahal. Padahal, pemerintah telah menetapkan standarisasi tarif melalui peraturan resmi untuk memastikan transparansi. Dengan melakukan balik nama, Anda tidak lagi perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artikel ini akan membedah secara mendalam rincian harga balik nama mobil, komponen biaya yang terlibat, hingga persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan agar proses di Samsat berjalan lancar.

Komponen Utama dalam Perhitungan Harga Balik Nama Mobil

Penting untuk dipahami bahwa harga balik nama mobil tidak terdiri dari satu angka tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa komponen pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara garis besar, biaya ini dibagi menjadi dua kategori: biaya pajak yang masuk ke kas daerah dan biaya administrasi dokumen yang masuk ke kas negara melalui Polri.

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

BBN-KB adalah komponen terbesar dalam struktur biaya. Untuk kendaraan bekas (penyerahan kedua dan seterusnya), tarif yang dikenakan biasanya sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nilai NJKB ini bukan harga pasar mobil Anda, melainkan nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Gubernur berdasarkan merek, tipe, dan tahun produksi kendaraan.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah pajak rutin yang dibayarkan setiap tahun. Saat melakukan balik nama, Anda wajib melunasi pajak ini jika masa berlakunya sudah hampir habis atau sudah lewat. Besaran PKB biasanya tertera pada lembar belakang STNK Anda. Jika Anda terkena pajak progresif (kepemilikan kendaraan kedua atau lebih), maka nilai PKB akan lebih tinggi dari tarif normal.

3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ adalah asuransi wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Untuk mobil pribadi non-angkutan umum, tarif yang dikenakan umumnya adalah Rp143.000 per tahun.

Dokumen STNK dan BPKB asli sebagai syarat balik nama
Persiapkan STNK dan BPKB asli sebagai syarat utama dalam menentukan harga balik nama mobil.

Rincian Biaya Administrasi Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020

Selain komponen pajak di atas, Anda akan dikenakan biaya administrasi tetap yang besarnya telah diatur secara nasional. Biaya-biaya ini bersifat pasti dan tidak bergantung pada nilai jual mobil. Berikut adalah rincian tarif administrasi untuk kendaraan roda empat:

Jenis Pengeluaran Besaran Biaya Keterangan
Penerbitan STNK Baru Rp200.000 Sekali setiap proses balik nama
Penerbitan BPKB Baru Rp375.000 Biaya ganti nama kepemilikan di buku
Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Rp100.000 Untuk plat nomor baru 5 tahunan
Biaya Cek Fisik Kendaraan Rp25.000 - Rp50.000 Tergantung kebijakan Samsat daerah
Biaya Pendaftaran Rp75.000 - Rp100.000 Administrasi loket pendaftaran
"Proses balik nama kendaraan bermotor adalah langkah hukum paling aman bagi pemilik baru untuk memastikan hak kepemilikan yang sah secara administratif di database kepolisian dan perpajakan daerah."

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap. Kekurangan satu dokumen saja dapat menghambat proses dan membuat Anda harus kembali di hari lain, yang tentu saja akan membuang waktu dan tenaga. Berikut adalah daftar syarat balik nama mobil:

  • STNK Asli dan Fotokopi: Pastikan STNK tidak dalam kondisi rusak parah sehingga data bisa terbaca.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Dokumen mahkota kepemilikan ini wajib dibawa.
  • KTP Pemilik Baru: Gunakan KTP asli sesuai dengan nama yang akan didaftarkan pada STNK baru.
  • Kuitansi Jual Beli: Wajib dilengkapi dengan meterai Rp10.000 dan tanda tangan penjual serta pembeli.
  • Hasil Cek Fisik: Dokumen ini didapatkan setelah mobil diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya di Samsat.
Proses cek fisik nomor rangka kendaraan di Samsat
Cek fisik kendaraan dilakukan untuk memverifikasi kecocokan nomor rangka dan mesin dengan dokumen asli.

Prosedur Langkah demi Langkah di Kantor Samsat

Memahami alur kerja di Samsat akan membantu Anda menavigasi proses tanpa harus bingung bertanya ke sana kemari. Berikut adalah tahapan yang biasanya dilalui saat mengurus balik nama:

  1. Pemeriksaan Cek Fisik: Datangi area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor mesin dan nomor rangka mobil Anda. Setelah selesai, bawa formulir tersebut ke loket pengesahan cek fisik.
  2. Pendaftaran di Loket Balik Nama: Serahkan semua berkas yang telah dikumpulkan (KTP, STNK, BPKB, Kuitansi, dan Hasil Cek Fisik) ke loket pendaftaran balik nama.
  3. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen. Jika lengkap, Anda akan diberikan tanda terima pendaftaran.
  4. Pembayaran di Kasir: Tunggu panggilan untuk membayar pajak (PKB, BBN-KB, SWDKLLJ) dan biaya administrasi (STNK, TNKB).
  5. Pengambilan STNK Baru: Setelah membayar, Anda biasanya bisa langsung mendapatkan STNK baru di hari yang sama atau sesuai jadwal yang ditentukan.
  6. Pengurusan BPKB Baru: Untuk BPKB, prosesnya biasanya dilakukan di Ditlantas Polda setempat atau bagian BPKB Samsat. Waktu penyelesaiannya berkisar antara beberapa hari hingga satu bulan.
Loket pembayaran administrasi dan pajak di Samsat
Pembayaran seluruh komponen harga balik nama mobil dilakukan melalui kasir resmi yang terintegrasi dengan bank daerah.

Perbedaan Balik Nama dan Mutasi Kendaraan

Banyak orang sering tertukar antara istilah balik nama dan mutasi. Balik nama adalah proses penggantian nama pemilik dalam satu wilayah hukum Samsat yang sama (misalnya, sama-sama Jakarta Selatan). Sementara itu, mutasi dilakukan jika mobil berpindah wilayah domisili (misalnya dari Bandung ke Jakarta). Jika Anda melakukan mutasi, maka harga balik nama mobil akan bertambah karena ada biaya cabut berkas (mutasi keluar) yang biasanya berkisar Rp250.000 untuk mobil.

Saat ini, beberapa daerah sering mengadakan program "Pemutihan Pajak". Program ini sangat menguntungkan karena biasanya membebaskan biaya BBN-KB atau denda keterlambatan pajak. Pastikan Anda memantau informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi masing-masing untuk memanfaatkan momen ini guna menekan pengeluaran Anda.

Strategi Mengurus Legalitas Kendaraan Tanpa Biro Jasa

Banyak pemilik mobil memilih menggunakan jasa pihak ketiga karena alasan kepraktisan. Namun, jika Anda memiliki waktu luang, mengurus sendiri akan menghemat biaya hingga jutaan rupiah. Selisih biaya antara mengurus sendiri dengan menggunakan biro jasa sering kali mencapai Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung pada kompleksitas dokumen dan jenis mobilnya.

Vonis akhir bagi setiap pemilik mobil bekas adalah segera melakukan balik nama segera setelah transaksi tuntas. Menunda proses ini hanya akan meningkatkan risiko administratif di masa depan. Dengan rincian harga balik nama mobil yang sudah dipaparkan di atas, Anda kini dapat melakukan perencanaan keuangan yang lebih matang. Kepemilikan yang sah secara hukum bukan hanya soal ketaatan pajak, melainkan tentang ketenangan pikiran saat berkendara di jalan raya serta menjaga nilai jual kembali kendaraan Anda tetap tinggi karena dokumen yang bersih dan sesuai identitas asli.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow